Syarat & Ketentuan Kemitraan UMKM
SlowLiv membuka kesempatan selebar-lebarnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)—baik yang sudah menjadi mitra binaan resmi program CSR/TJSL PLN maupun UMKM lokal potensial—untuk bergabung memperluas pasar produknya.
Berbeda dengan toko purnabakti individu, mitra UMKM ditujukan untuk usaha yang memiliki kapasitas produksi teratur dan komitmen terhadap mutu standar industri.
Kriteria Pelaku Usaha yang Dapat Mendaftar
-
UMKM Binaan TJSL/SSU PLN
Usaha yang terdaftar dalam program pembinaan Rumah BUMN / Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN di tingkat Unit Induk maupun kantor pusat. -
Produsen Olahan Pangan Lokal & Agro
Memproduksi produk berbasis pangan lokal, hortikultura, kopi nusantara, camilan sehat, jamu herbal, atau kerajinan ramah lingkungan yang diproduksi di Indonesia. -
Komitmen Mutu dan Keberlanjutan
Memiliki standar kebersihan produksi yang baik, pengemasan higienis, dan tanggal kedaluwarsa (expiry date) yang jelas bagi produk pangan kemasan.
Dokumen Persyaratan yang Diperlukan
Untuk memastikan transaksi aman dan terpercaya, calon mitra UMKM wajib melampirkan berkas berikut pada saat pengajuan:
| No | Dokumen Persyaratan | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | KTP Pemilik Usaha / Penanggung Jawab | Foto KTP asli yang terbaca jelas. |
| 2 | Nomor Induk Berusaha (NIB) | Dokumen NIB dari OSS (Online Single Submission). |
| 3 | NPWP Usaha atau Pemilik | NPWP aktif untuk keperluan administrasi perpajakan. |
| 4 | Izin Edar P-IRT / BPOM (Khusus Olahan Pangan) | Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) dari Dinkes setempat. |
| 5 | Sertifikat Halal (BPJPH / Kemenag) | Sangat direkomendasikan dan wajib untuk produk makanan/minuman berlabel halal. |
| 6 | Foto Tempat Produksi & Produk | Foto dapur/bengkel produksi yang bersih dan rapi beserta contoh kemasan siap jual. |
Ketentuan Operasional Kemitraan
- Kapasitas Pasokan Konsisten: Mampu melayani pesanan ritel harian serta pesanan volume besar untuk pengadaan rapat/kegiatan internal unit PLN.
- Waktu Pemrosesan Pesanan: Pesanan wajib dikonfirmasi maksimal dalam 1x24 jam dan dikirimkan sesuai batas waktu ekspedisi yang disepakati.
- Kepatuhan Terhadap Larangan Produk: Dilarang keras memperjualbelikan produk ilegal, bahan pangan berbahaya (mengandung boraks/formalin), atau barang yang melanggar hak cipta pihak lain.