Standar Mutu Pangan & Sertifikasi Halal
Kepercayaan konsumen terhadap produk lokal bertumpu pada jaminan kebersihan, keamanan pangan, dan kehalalan. SlowLiv mewajibkan setiap mitra produsen pangan olahan untuk mematuhi regulasi perundang-undangan Republik Indonesia terkait keamanan pangan.
1. Izin Edar P-IRT (Pangan Industri Rumah Tangga)
Bagi UMKM yang memproduksi olahan pangan dalam skala rumahan (seperti keripik, kue kering, abon, sambal kemasan, dan sirup buah), wajib memiliki izin edar SPP-IRT:
- Diterbitkan oleh: Dinas Kesehatan / Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten/Kota.
- Format Nomor: Terdiri atas 15 digit angka (contoh:
P-IRT No. 2063273010123-26). - Pencantuman di Toko: Masukkan nomor izin ini pada kolom Spesifikasi Produk saat mengunggah barang di dashboard penjual.
2. Sertifikasi Halal Indonesia (BPJPH)
Sesuai dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal, seluruh produk makanan dan minuman yang beredar wajib bersertifikat halal:
- Lembaga Penerbit: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI.
- Skema Sertifikasi:
- Self-Declare (Pernyataan Mandiri): Disediakan pemerintah secara gratis bagi usaha mikro/kecil dengan kriteria bahan sederhana dan proses produksi bebas kontaminasi haram.
- Reguler: Untuk proses pengolahan pangan yang lebih kompleks atau menggunakan bahan berisiko.
- Logo Halal Indonesia: Tampilkan logo Halal resmi dengan nomor sertifikat terdaftar (format:
IDxxxxxxxxxxxxxxx).
3. Standar Pengemasan & Pelabelan Produk
Kemasan produk olahan wajib memenuhi kriteria berikut agar lolos kurasi:
- Bahan Kemasan Aman (Food Grade): Menggunakan plastik standing pouch tahan minyak, kaleng bersegel, atau botol kaca/PET tebal.
- Kerapatan Segel: Kemasan harus tersegel rapat (heat-sealed atau menggunakan segel plastik induksi) untuk mencegah masuknya udara dan semut.
- Informasi Label yang Jelas:
- Nama produk & varian rasa.
- Berat bersih (netto).
- Daftar komposisi bahan baku.
- Tanggal produksi dan masa kedaluwarsa (Best Before).
- Nama dan alamat kota produsen.
- Nomor P-IRT dan nomor Sertifikat Halal.