Lewati ke konten

Standar Mutu Pangan & Sertifikasi Halal

Kepercayaan konsumen terhadap produk lokal bertumpu pada jaminan kebersihan, keamanan pangan, dan kehalalan. SlowLiv mewajibkan setiap mitra produsen pangan olahan untuk mematuhi regulasi perundang-undangan Republik Indonesia terkait keamanan pangan.


1. Izin Edar P-IRT (Pangan Industri Rumah Tangga)

Bagi UMKM yang memproduksi olahan pangan dalam skala rumahan (seperti keripik, kue kering, abon, sambal kemasan, dan sirup buah), wajib memiliki izin edar SPP-IRT:

  • Diterbitkan oleh: Dinas Kesehatan / Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten/Kota.
  • Format Nomor: Terdiri atas 15 digit angka (contoh: P-IRT No. 2063273010123-26).
  • Pencantuman di Toko: Masukkan nomor izin ini pada kolom Spesifikasi Produk saat mengunggah barang di dashboard penjual.

2. Sertifikasi Halal Indonesia (BPJPH)

Sesuai dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal, seluruh produk makanan dan minuman yang beredar wajib bersertifikat halal:

  • Lembaga Penerbit: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI.
  • Skema Sertifikasi:
    • Self-Declare (Pernyataan Mandiri): Disediakan pemerintah secara gratis bagi usaha mikro/kecil dengan kriteria bahan sederhana dan proses produksi bebas kontaminasi haram.
    • Reguler: Untuk proses pengolahan pangan yang lebih kompleks atau menggunakan bahan berisiko.
  • Logo Halal Indonesia: Tampilkan logo Halal resmi dengan nomor sertifikat terdaftar (format: IDxxxxxxxxxxxxxxx).

3. Standar Pengemasan & Pelabelan Produk

Kemasan produk olahan wajib memenuhi kriteria berikut agar lolos kurasi:

  1. Bahan Kemasan Aman (Food Grade): Menggunakan plastik standing pouch tahan minyak, kaleng bersegel, atau botol kaca/PET tebal.
  2. Kerapatan Segel: Kemasan harus tersegel rapat (heat-sealed atau menggunakan segel plastik induksi) untuk mencegah masuknya udara dan semut.
  3. Informasi Label yang Jelas:
    • Nama produk & varian rasa.
    • Berat bersih (netto).
    • Daftar komposisi bahan baku.
    • Tanggal produksi dan masa kedaluwarsa (Best Before).
    • Nama dan alamat kota produsen.
    • Nomor P-IRT dan nomor Sertifikat Halal.